Dukungan tersebut diharapkan memperkuat substansi Ranperda, terutama dalam mencari titik temu antara pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kepentingan masyarakat, serta perlindungan lingkungan.
Jika nantinya disahkan, Perda Pohon bukan hanya akan menjadi aturan tentang bagaimana pohon dikelola.
Lebih jauh, regulasi itu akan menguji sejauh mana pembangunan di Maluku dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Sebuah upaya untuk mencari keseimbangan: infrastruktur tetap tumbuh, masyarakat tetap terlindungi, dan pohon tetap memiliki ruang untuk hidup.
(red/merindu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









