Iya juga menegaskan, jika terhadap perkawinannya saja seorang anggota berani tidak setia, apalagi terhadap institusi dan tugas pengabdian pada masyarakat.
“Kami berharap putusan tegas institusi ini menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan anggota-anggota lainnya agar tidak melakukan perselingkuhan,” tandas Poengky Indarti. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




