Koperasi Tanpa Pijakan

oleh -13 Dilihat

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Ada sebuah ironi yang hanya mungkin lahir di negeri yang terlalu sering jatuh cinta pada proyek besar. Ibarat membangun kapal raksasa, ribuan tukang sudah bekerja, mesin sudah dinyalakan, penumpang sudah dipanggil naik, tapi baru kemudian nakhoda bertanya, “Di mana surat izin berlayarnya?”

Begitulah kesan saya yang muncul dari program raksasa pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pemerintah mengabarkan puluhan ribu koperasi sudah berdiri, ribuan gerai selesai dibangun, puluhan ribu manajer sedang dilatih, anggaran ratusan triliun rupiah telah bergerak.

Namun, ironinya, Peraturan Presiden yang menjadi dasar tata kelolanya justru baru dijanjikan bakal diterbitkan. Menteri Koperasi menjelaskan bahwa Perpres nanti akan mengatur pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik, operasional, pembiayaan, sampai strategi keluar (exit strategy).

Pertanyaannya sederhana. Kalau seluruh aspek fundamental itu baru akan diatur sekarang, lalu dasar apa yang dipakai ketika puluhan ribu koperasi dibentuk, manajer direkrut, bahkan belanja barang dilakukan sebelumnya? Negara seolah berlari lebih cepat daripada hukumnya sendiri.

Baca Juga  Maryadat Tual Juara Liga Nusantara Futsal, Geser Dominasi Tim Kota Ambon

Di sinilah persoalannya. Kritik ini bukan ditujukan kepada koperasi. Justru sebaliknya. Koperasi adalah salah satu amanat paling mulia dalam Pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta bahkan menyebut koperasi sebagai bangun usaha yang paling sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.