KPK: Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Lukas Enembe

oleh -183 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal ada nama baru yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip, Rabu (22/2/2023).

Akan tetapi, Ali enggan memberi bocoran soal sosok yang berpotensi menjadi tersangka baru nantinya. Dia mengatakan bahwa KPK telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

“Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE,” terangnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Keduanya adalah Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Baca Juga  Uang dan Kekuasaan yang Mempersatukan

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

No More Posts Available.

No more pages to load.