Namun, komisi antikorupsi belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kabar itu ke tingkat yang lebih serius.
“Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut,” kata Ali.
KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal “Kardus Durian” ini untuk melapor.
(red/tribunnews)










