KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing

oleh -81 views
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan terhadap siapa pun akan dilakukan apabila dinilai diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta-fakta dalam proses penyidikan.

Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan informasi yang dimuat dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.

KPK menegaskan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara akan didalami untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Berawal dari OTT di Riau dan Jakarta

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, istri Suhardiman Amby bernama Suci Nitia Edwar, serta sejumlah pihak lainnya.

Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga  Helikopter Angkatan Laut AS Mendarat Darurat di Laut Arab, Satu Awak Masih Hilang

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

No More Posts Available.

No more pages to load.