KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing

oleh -65 views
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan terhadap siapa pun akan dilakukan apabila dinilai diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta-fakta dalam proses penyidikan.

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan terhadap siapa pun akan dilakukan apabila dinilai diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta-fakta dalam proses penyidikan.

“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan yang masih terus berjalan.

KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Dana dari KUD

Dalam penyelidikan perkara tersebut, KPK menemukan dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

Baca Juga  Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Akui Berat Badan Turun 40 Kilogram usai Tak Lagi Jadi Menpora

Menurut Taufik, dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha (SHU). Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” katanya.

Ia menjelaskan, kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan HPT. Sementara kewenangan untuk menerbitkan izin berada di Kementerian Kehutanan.

Pertemuan dengan Menteri Kehutanan Ikut Didalami

Penyidik KPK juga tengah mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.