Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar diketahui memiliki kapasitas sebagai konsultan PT Blueray Cargo.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya berasal dari internal Ditjen Bea Cukai, yakni Rizal (Direktur P2), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2), Orlando Hamonangan (Kasi Intel), dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intel P2).
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, serta Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen.
Ketiganya kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap Capai Rp61,3 Miliar
Jaksa KPK mendakwa para terdakwa dari PT Blueray Cargo telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai terkait pengurusan importasi barang.
Nilai suap yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Selain itu, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar untuk memuluskan proses pengurusan impor barang.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.










