KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Impor di Bea Cukai

oleh -20 views
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengonfirmasi sejumlah informasi terkait dugaan pengumpulan data maupun materi pemeriksaan saksi yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar diketahui memiliki kapasitas sebagai konsultan PT Blueray Cargo.

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya berasal dari internal Ditjen Bea Cukai, yakni Rizal (Direktur P2), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2), Orlando Hamonangan (Kasi Intel), dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intel P2).

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, serta Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen.

Ketiganya kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap Capai Rp61,3 Miliar

Jaksa KPK mendakwa para terdakwa dari PT Blueray Cargo telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai terkait pengurusan importasi barang.

Baca Juga  FH Unkhair Perluas Pengabdian Nasional, Edukasi Hukum Masyarakat di Sulawesi Utara

Nilai suap yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Selain itu, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar untuk memuluskan proses pengurusan impor barang.

Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.

No More Posts Available.

No more pages to load.