Apalagi, dalam persidangan Abdul Gani terungkap fakta adanya kode Blok Medan untuk memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution, yang kini Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut Herdiansyah, fakta persidangan itu merupakan fakta hukum yang mesti ditindaklanjuti oleh KPK.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa mengusut kasus Blok Medan yang muncul dalam persidangan Abdul Gani. Ia juga menyatakan, penyidikan bisa dimulai dengan mendasarkannya pada keterangan terdakwa dan saksi yang muncul dipersidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Fickar menegaskan, keterangan Abdul Gani sudah menjadi fakta hukum dan bisa dijadikan alat bukti, sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindak lanjuti kasus tersebut. Fickar juga menyebutkan bahwa peristiwa pidananya sudah jelas ada, sehingga KPK tinggal mengembangkannya ke tingkat penyidikan.
Menurut Fickar, Kasus Pidana Abdul Gani memang harus dihentikan setelah ia meninggal, namun pengusutan terhadap pihak-pihak yang telibat harus terus dilanjutkan, termasuk dugaan suap dan gratifikasi Blok Medan, bahkan Fickar menyebutkan masyarakat dapat menuntut KPK jika tidak melanjutkan kasus tersebut, sebab KPK digaji dengan uang rakyat.











