Pertanyaannya, beranikah KPK mengusut dugaan keterlibatan Kahiyang Ayu dan suaminya Boby Nasution terkait Blok Meda ? inilah yang masih ditunggu oleh masyarakat, sebab sampai hari ini, kasus dugaan keterlibatan anak dan menantu Jokowi itu tak kunjung ada tindak lanjutnya.
Meskipun pihak KPK sendiri melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah menyampaikan bahwa fakta-fakta yang muncul di pengadilan bisa digunakan demikian juga dengan kasus Blok Medan, akan tetapi Johanis mengaku bahwa pihaknya (KPK) masih mempelajarinya.
Johanis juga berdalih, bahwa hakim tidak memerintahkan pengusutan, “Ini akan berbeda bila hakim memerintahkan pengusutan. Kalau perintah hakim dalam sidang itu harus dilaksanakan,” ujar Johanis.
Direktur Indonesia Anti Curroption Network (IACN), Igrissa Majid, menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Menurutnya, Wakil Ketua KPK seolah ingin mencari dalil untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anak dan menantu Jokowi.
“Agak aneh menurut saya pernyataan Johanis Tanak ini, sesuatu yang sudah menjadi fakta hukum di persidangan, tidak perlu lagi diperintahkan, itu kan memang tugas KPK untuk menyikat habis semua yang terlibat dalam perbuatan korupsi, kenapa harus menunggu perintah pengadilan,” ujar Igrissa.









