Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026. Dalam perkara ini, ia tidak sendiri.
Mantan staf khususnya, Ishfah Abdidal Aziz, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. (red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











