Eddy Hiariej diduga menerima Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang itu diduga untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penyetopan kasus di Bareskrim, hingga pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Hanya saja, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej. Dengan demikian, hakim menyatakan status tersangka terhadap Eddy tidak sah.
Di lain sisi, KPK memastikan akan tetap melanjutkan penanganan kasus korupsi tersebut.
sumber: beritasatu









