Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memanggil tersangka sekaligus karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri. Pemanggilan itu untuk mempertanggungjawabkan ulahnya di kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
“Kami pastikan nanti yang bersangkutan akan kami panggil sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (17/5/2022) di Jakarta.
Ali belum bisa memerinci lebih lanjut waktu pemanggilan Amri. KPK berjanji bakal menginformasikan pemanggilan itu nanti.
Saat ini, pengumpulan bukti kasus suap ini masih dilakukan. Tim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk menguatkan tudingan kepada para tersangka.
“Sejauh ini, tim penyidik masih fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL (Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan lebih dahulu,” ujar Ali.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.









