KPK Patikan Kasus Amplop Menhut Raja Juli Berlanjut

oleh -46 views
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi merupakan bagian dari fungsi pencegahan, sedangkan penyidikan dugaan korupsi berada dalam ranah penindakan.

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah rampung. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tetap berlanjut.

KPK menegaskan bahwa selesainya proses verifikasi laporan gratifikasi tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Penyidik masih terus menelusuri dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas sekitar 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi merupakan bagian dari fungsi pencegahan, sedangkan penyidikan dugaan korupsi berada dalam ranah penindakan.

Baca Juga  PLN UP3 Ambon Tanamkan Budaya Aman Berlistrik Lewat Program Baronda Sekolah di Maluku Tengah

“Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed, sedangkan dalam penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Dugaan Dana Berasal dari Iuran Anggota KUD

Dalam proses penyidikan, KPK menduga uang yang sebelumnya berada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, berasal dari pengumpulan dana ratusan anggota koperasi unit desa (KUD).

No More Posts Available.

No more pages to load.