Porostimur.com, Jakarta – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 4,5 jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.24 WIB.
“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya,” ujar Japto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Enggan Komentari Materi Pemeriksaan
Usai diperiksa, Japto memilih irit bicara dan tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, termasuk soal penyitaan sejumlah mobil mewah dari kediamannya beberapa waktu lalu.
“Jangan tanya sama saya dong,” tandasnya singkat kepada awak media.
Terkait Proyek Batu Bara di Kutai Kartanegara
Secara terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Japto penting untuk melengkapi berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.









