Ali juga menerangkan, satu yang tidak bisa hadir atas nama Fitra Madjid (PNS Dinas PUPR). “Saksi tersebut akan dijadwal ulang pemeriksaannya,” tuturnya.
Ali juga menambahkan, Rabu (24/1/2024) juga dilakukan pemeriksaan Tersangka AGK dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari Tersangka KW. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












