KPK Sita Dokumen dari Kantor ESDM, ini Pemenang Lelang Blok Kaf, Foli, Marimoi 1 dan Lilief Sawai

oleh -349 views

Porostimur.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait pengaturan izin tambang di Maluku Utara saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Batubara), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dokumen yang disita itu terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

Perkara izin tambang itu menyangkut suap dari pengusaha sekaligus eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

Muhaimin Syarif alias Ade Ucu diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp7 miliar.

Baca Juga  Muscab PKB Malra Digelar, Minduchri Koedoboen Optimis Kembali Pimpin Partai

Pemberian suap itu terkait Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara; dan Pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditanda tangani Abdul Gani, sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Syarif. selama 2021-2023, tanpa melalui prosedur yang sesuai.

No More Posts Available.

No more pages to load.