Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, dan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia. Ultimatum karena keduanya mangkir tanpa penjelasan saat dipanggil pada Senin, 29 Januari 2024.
“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (30/1/2024) di Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua bos perusahaan tambang itu bakal dimintai keterangan. Kesaksian mereka dibutuhkan terkait dugaan suap pengadaan dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Keduanya segera dipanggil ulang. Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Roy Arman Arfandy juga mangkir saat dipanggil kemarin. Roy tidak diultimatum karena minta penjadwalan ulang.
“Saksi tidak hadir, dan konfirmasi jadwal ulang,” ucap Ali. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News