“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK terkait threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi,” jelasnya.
Usulkan Revisi UU dan Jenjang Keanggotaan
Lebih lanjut, KPK mengusulkan revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait struktur keanggotaan.
Dalam usulan tersebut, keanggotaan partai diatur secara berjenjang, mulai dari anggota muda, madya, hingga utama. Skema ini diharapkan mampu menciptakan jalur karier politik yang jelas dan sistematis di internal partai.
Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan agar persyaratan bagi calon anggota legislatif diatur lebih ketat dan berbasis jenjang kaderisasi. Misalnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.
Selain itu, persyaratan bagi bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah diharapkan tidak hanya bersifat terbuka dan demokratis, tetapi juga berbasis pada rekam jejak kaderisasi dalam partai.
KPK juga menilai perlu adanya ketentuan batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan dalam kontestasi politik, guna memastikan kualitas dan loyalitas kader terhadap partai.
Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, KPK berharap tata kelola partai politik di Indonesia semakin transparan, akuntabel, serta mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas melalui proses kaderisasi yang matang. (Kayla)









