KPU Bantah Ada Pelanggaran Sebelum dan Saat Pemungutan Suara Pilbup Halmahera Timur

oleh -134 views

“Dan benar bahwa salah satu surat suara itu rusak karena sobek, bukan karena tercoblos. Hal mana peristiwa itu telah dicatat Form C-Kejadian Khusus,” ujar Hendra.

Pihak Terkait dalam perkara nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah pasangan calon nomor urut 2, Ubaid Yakub-Anias Taber.

Sebagai kuasa hukum Pihak Terkait, Muhammad Hidayat Arifin menyampaikan bahwa pihaknya juga membagi dalil permohonan Pemohon dalam dua klaster, yakni dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan dan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara.

Secara garis besar, tanggapan Pihak Terkait senada dengan yang telah disampaikan KPU Kabupaten Halmahera Timur. Hidayat hanya menekankan, Pemohon dalam dalil permohonannya tidak menyertakan satupun fakta maupun alat bukti yang menunjukkan peran dari Pihak Terkait dalam melakukan politik uang, serta memerintahkan perangkat pemerintahan, ASN, dan aparat desa.

Lanjut Hidayat, tidak ada satupun dalil yang menerangkan selisih suara yang seharusnya Pemohon peroleh. Selain itu, dugaan pengerahan pejabat tertentu untuk pemenangan juga bisa dituduhkan kepada pasangan calon lain, di luar Pihak Terkait.

Baca Juga  Kejati Maluku Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 29 SBB

“Tidak terdapat satupun pelanggaran yang sistematis dan pelanggaran yang berdampak masif yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Dalil-dalil yang diuraikan oleh Pemohon tidak satupun memenuhi unsur TSM, sehingga tuduhan TSM terhadap pihak terkait benar-benar tidak terbukti, baik secara kualitas maupun kuantitas,” ujar Hidayat.

No More Posts Available.

No more pages to load.