KPU Bantah Ada Pelanggaran Sebelum dan Saat Pemungutan Suara Pilbup Halmahera Timur

oleh -136 views

“Lalu kemudian tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur ke Termohon, kaitannya dengan dalil permohonan Pemohon khusus untuk pelanggaran-pelanggaran sebelum pencoblosan di Halmahera Timur,” sambungnya.

Untuk klaster dugaan pelanggaran saat pemungutan suara, Pemohon mendalilkan beberapa dugaan pelanggaran, yaitu keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang melakukan politik uang, pemilih dari luar Kabupaten Halmahera Timur, dan adanya surat suara yang sudah tercoblos.

Untuk dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Termohon menjelaskan bahwa itu merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur.

Selanjutnya Termohon juga membantah dugaan pelanggaran karena adanya warga Kecamatan Ibu Halmahera Barat yang ikut mencoblos di Desa Nyaolako, Halmahera Timur. Termohon menegaskan bahwa pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPK) dan memiliki KTP elektronik Desa Nyaolako, Halmahera Timur.

Terkait dalil adanya kertas suara yang sudah tercoblos di TPS 1 Desa Waci, KPU Kabupaten Halmahera Timur juga membantahnya dengan tegas. Sebab, kertas suara tersebut nyatanya adalah rusak karena sobek dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah meminta saksi seluruh pasangan calon untuk memeriksanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.