Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Suratman Kadir mengatakan, pihaknya menerima dua laporan. Di mana terdapat satu laporan yang berkaitan dengan politik uang seperti dalil permohonan, yakni ihwal perbuatan Kepala Bidang pada Dinas Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan meneruskan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada 14 Desember 2024. Laporan tersebut direkomendasikan untuk diteruskan kepada penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur telah meneruskan rekomendasi pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya melalui Aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) BKN dan berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur terhadap tindak lanjut rekomendasi a quo masih berstatus menunggu verifikasi BKN,” ujar Suratman.
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin. Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran berupa politik uang, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan perangkat desa. (Tim)









