Pemohon Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan. Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









