Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menggelarSidang Lanjutan Perkara Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025).
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam) dan Bawaslu.
Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin (Pemohon), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Termohon) melalui M. Jusril menegaskan telah melaksanakan tujuh rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 11 TPS, yakni dua rekomendasi PSU pada 3 TPS yang dapat dilaksanakan; empat rekomendasi PSU pada 5 TPS tidak memenuhi unsur PSU; dan satu rekomendasi PSU pada 3 TPS tidak dapat dilaksanakan atau impossibility of performance.
“Rekomendasi PSU pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate, Kec. Kei Kecil Timur Selatan tanggal 2 Desember 2024 yang disampaikan Bawaslu Kab. Maluku Tenggara dan PSU telah dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024. Kemudian rekomendasi PSU pada TPS 01 Desa Mun Ohoiir, Kec. Kei Besar Utara Barat yang juga telah dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024,” sebut Jasril.









