KPU Rekrut 278 Ribu Petugas Ad Hoc, Ini Syaratnya

oleh -208 views

Pendaftaran PPK akan dimulai pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Sedangkan PPS dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Parsadaan mengatakan, jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.330 orang atau tiga orang per kecamatan seluruh Indonesia. Sedangkan PPS sebanyak 251.295 orang atau lima orang per desa/kelurahan.

Bagi pelamar yang lolos, mereka akan bekerja selama satu tahun lebih. “Masa kerja PPK 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU itu. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.