Berdasarkan verifikasi faktual sesuai putusan MK nomor 55 tahun 2020 ini, tidak lagi diberlakukan bagi partai yang mendapat kursi di Pemilu di tahun 2019, seperti Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, NasDem, dan Golkar yang tidak lagi melakukan verifikasi faktual.
“Jadi yang melakukan verifilasi faktual itu, hanya partai politik di tingkat pusat tidak memiliki kursi,” jelasnya.
Selanjutnya, bahwa untuk menentukan lolos atau tidak dalam verifikasi tersebut, bukan dari KPU. “Kami hanya melakukan rekap dan mengirim ke KPU RI,” paparnya.
Dalam proses verifikasi, kata Andullah, masih ada tahap perbaikan. Namun, berkaitan dengan berapa lama, pihaknya masih menunggu PKPU. Tetapi ada ruang yang dibuka untuk perbaikan bagi setiap partai politik.
“Perbaikan itu, bukan serahkan ke KPU, tapi langsung melalui Sipol. Karena Sipol ini, menjadi alat kerja. Sebab dalam verifikasi administrasi itu, memastikan data tersebut sesuai atau tidak dengan di Sipol,” tambahnya. (len)









