Porostimur.com, Piru — Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2027 kembali menuai sorotan.
Nota pengantar KUA-PPAS 2027 baru disampaikan Pemerintah Kabupaten SBB kepada DPRD pada Rabu (2/9/2026). Padahal, tahapan perencanaan dan penganggaran daerah untuk tahun berikutnya seharusnya telah berjalan jauh sebelum memasuki September.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif. KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah karena menjadi dasar bagi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keterlambatan tersebut berpotensi membuat sejumlah tahapan berikutnya harus dikejar dalam waktu yang lebih sempit, mulai dari pembahasan bersama komisi dan organisasi perangkat daerah (OPD), sinkronisasi melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga persetujuan APBD.
DPRD Minta Pemkab Jelaskan Penyebab Keterlambatan
Ketua Komisi I DPRD SBB, Reycson Fredy Pentury, kepada Porostimur.com, Kamis (3/9/2026), menegaskan bahwa ketidaktepatan waktu dalam tahapan penganggaran harus menjadi perhatian serius.
Menurut Pentury, penyusunan hingga pembahasan APBD tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan siklus dan tahapan yang telah ditetapkan dalam mekanisme perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah.








