Kuasa Hukum Tersangka Minta Polisi Otopsi Jenazah RK

oleh -148 views

Porostimur.com, Sanana – Kuasa Hukum tersangka pengeroyokan di Desa Ona Kuswandi Buampona meminta Penyidik Reserkim Polres Kepulauan Sula melakukan otopsi terhadap jenazah RK.

“Apakah korban meninggal ini akibat dari pemukulan ataukah ada unsur lain, karena durasi waktu kejadian dan korban RK meninggal agak panjang,” kata Kuswandi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Lanjut Kuswandi hingga saat ini dirinya belum mengetahui motif sebenarnya yang mengakibatkan korban RK alis Ragil meninggal dunia.

Karena pasca dari kejadian malam itu korban RK masih pulang ke rumah.

“Kalau memang kejadian di TKP dan parah setidaknya korban RK dilarikan ke RSUD atau ke Puskesmas tapi besok siangnya baru korban meninggal,” jelas Kuswandi.

Baca Juga  Rumah Wallace di Santiong?

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima itu menegaskan, akan melakukan penelusuran motif dari meninggalnya RK

“Kami sebagai pengacara kedua Tersangka AU dan FS, meminta penyidik Polres Kepulauan Sula untuk melakukan otopsi jenazah korban Ragil,” tukasnya.

Kuswandi bilang, hingga saat ini tersangka insial AU mengakui tidak melakukan pemukulan terhadap korban. Dia hanya melihat korban terjatuh ke tanah tapi tidak mendekati korban, bahkan tak menyentuh korban RK.

“Sedangkan tersangka FS mengaku, dipukul lebih dulu oleh korban RK, setelah itu baru dia (FS) belas dengan satu kali pukulan tepat di kepala bagian belakang hingga korban pun tersungkur ke tanah,” tutur Wandi mengutip pernyataan kliennya.

No More Posts Available.

No more pages to load.