Kunjugi Polres Kepulauan Sula, Ini Pesan Wakapolda Malut

oleh -1 Dilihat

Wakapolda juga meminta seluruh anggota Polri di Kepulauan Sula agar mentaatiPP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri, terutama pasal 5 huruf b yang berbunyi dalam rangka memelihara Kehidupan dan bernegara, dan bermasyarakat polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. (Jamil Gaus)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Protes Penangkapan 5 Warga Banemo Berujung Bentrokan dengan Brimob di Halteng

No More Posts Available.

No more pages to load.