Lacak Dugaan Kebocoran Pajak, KPK dan Pemkot Ambon Uji Petik Kafe dan Restoran

oleh -184 views

Ali menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan langsung, ternyata transaksi yang tercatat tidak di tapping box tidak real time. Hal ini dikonfirmasi pula oleh pihak Bank penerima setoran pajak.

“Ternyata sistem pencatatan transaksi tidak real time tapi delay, jadi transaksi hari ini bisa dilihat tiga hari kemudian. Sehingga kami minta nanti dipastikan lagi pencatatan transaksinya harus sesuai, dan harus real time,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan agar pencatatan transaksi pajak lebih akurat, maka nantinya CCTV di kafe dan restoran akan dikoneksikan dengan Command Center Balai Kota.

“Hari ini kita sosialisasikan kepatuhan untuk objek pajak, dan sudah ada dukungan dari manajemen kafe untuk mengkoneksikan CCTV dengan Command Center sehingga bisa dipantau pengunjung yang datang,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan uji petik wajib pajak kafe dan restoran adalah upaya peningkatan PAD yang merupakan salah satu dari 11 kebijakan prioritas.

Baca Juga  Haltim Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Tertinggi di Maluku Utara

“Upaya peningkatan PAD dilakukan dengan intensifikasi dan ekstenisifikasi, nah hari ini bersama KPK kami lakukan uji petik ke objek pajak. Dan hasilnya  di Kafe Pelangi sudah patuh memenuhi kewajiban, karena itu kita tunggu pencatatan transaksinya karena tidak real time,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.