@Porostimur.com | Ternate : Pengadilan Negeri Soasiu kembali menggelar sidang perkara dugaan penghinaan terhadap partai politik PDI Perjuangan, Kamis (23/8).
Sidang ini menghadirkan terdakwa Wahid Umasangaji dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Tikep).
Keempat saksi yang diajukan yakni H. Edi Jumaidi, Fauji Robo, Ibrahim Ode dan Muslihin.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinal,SH, didampingi Hakim Anggota, Kadar Noh,SH dan Bakhrudin Tomajahu,SH,MH, sedangkan dari pihak JPU dihadiri Safri Abd. Muin,SH,MH, Asniar,SH dan Nurjanah Tuanaya,SH.
Sesuai keterangan para saksi di depan persidangan, keempatnya menerangkan bahwa pada hari Jumat (8/12) tahun 2017 lalu, sekitar pukul 12.30 Wit, keempatnya hadir dalam acara Shalat Jumat di Mesjid Agung Nurul Yaqin, Kelurahan Gurabati, Tikep.
Saat menghadiri shalat berjamaah ini, para saksi mengaku mendengar terdakwa selaku khatib pada saat itu menyampaikan dalam khotbah jumatnya ”Jangan memilih Partai PDI Perjuangan, karena PDI Perjuangan adalah partai komunis”.
Selain itu, keempatnya mengaku terdakwa juga menyampaikan dalam khotbahnya bahwa kalau jamaah mau memilih, maka pilihlah salah satu calon gubernur maluku utara yg saat itu diusung oleh Partai Nasdem, Gerindra dan PBB, DR. Burhan Abd Rahman.
Seusainya Shalat Jumat, saksi H. Edi Jumaidi yang saat itu bertindak selaku Imam Shalat Jumat, kemudian berdiri dan menyampaikan kepada para jamaah bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam khotbah jumat tersebut jangan diikuti, karena akan merusak hubungan silaturahmi di antara jamaah.
Sidang dengan pengunjung sebanyak 30 orang dan berakhir pada pukul 12.37 Wit ini, akhirnya ditunda sampai pekan depan, Kamis (30/8) dan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (keket)