Untuk diketahui, dalam pembinaan serta razia bagi para siswa di sekolah-sekolah yang dikunjungi tidak ditemukan alat tajam yang dibawa para siswa sebagaimana diatur dalam undang-undang darurat nomor : 12/DRT/1951. (Dewi Sirwutubun)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News