Lakukan Perbuatan Asusila, KPU Diminta Diskualifikasi Piet-Kasman dari Pilbup Halut

oleh -0 Dilihat
Abdul Adam (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon hadir secara daring pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Utara, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Tak hanya itu, Pemohona meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Piet Hein Babua-Kasman Hi. Ahmad serta memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan Muchlis Tapi Tapi-Toni Laos, Steward LL. Soenpiet-Maskur Abdullah Tomagola, dan Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  10 Akhlak Mulia Rasulullah terhadap Istri yang Perlu Ditiru Para Suami

No More Posts Available.

No more pages to load.