Apakah konsekuensi dari pembuatan UU di masa lame duck yang tampak sekali ugal-ugalan ini? Sangat besar, Sodara-sodara. Revisi undang-undang ini sengaja dibikin tergesa-gesa. Ia ditutup dari diskusi publik. Kalau pun ada, diskusi publik dibikin secara prosedural dalam waktu yang sempit sehingga tidak mungkin mempelajarinya secara mendalam.
Taktik mengelabui rakyat ini berlangsung terus-menerus dan sangat efektif dilakukan rezim Jokeri. Memang Jokeri sendiri kelihatan selalu bersih. Dia berusaha tidak terlihat turut campur. Namun, jalur-jalur belakang yang bisa ditelusuri semua menunjuk kepada camur tangan dirinya.
Kebetulan, saat tulisan saya ini tayang tadi pagi, saya mendapat gambar di bawah ini. Konteksnya adalah sidang Badan Legsilatif DPR menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Parpol tanpa kursi untuk mengajukan calon di Pilkada.
Keputusan ini membuyarkan semua skenario yang sudah dibikin untuk menguasai pilkada yang akan berlangsung November nanti.
Badan Legsiatif DPR menanggapi putusan ini dengan bersidang, dan hendak membuat revisi UU Pilkada secepat kilat. Sekali lagi, tanpa naskah akademik, diskusi publik, bahkan tanpa melibatkan sedikit pun masyarakat.









