“Ing at, tugas utama Bapak/Ibu adalah mengajar dan mendidik anak-anak, sedangkan Kepala Sekolah adalah tugas tambahan,” tegasnya.
Menurutnya, sistem ini diterapkan untuk memastikan bahwa pimpinan sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi yang memadai, sekaligus menghapus praktik pengangkatan berbasis kedekatan personal.
Dua Skema Pengangkatan
Wali Kota menjelaskan bahwa terdapat dua kategori dalam pelantikan kali ini, yakni Kepala Sekolah reguler dan non-reguler.
Untuk kategori reguler, proses dilakukan melalui seleksi umum yang terbuka. Sementara itu, kategori non-reguler mempertimbangkan aspek teknis tertentu, seperti usulan dari sekolah yayasan atau kebutuhan khusus dalam penempatan tenaga kepemimpinan pendidikan.
Seluruh proses tersebut, lanjutnya, telah melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peringatan Keras Soal Integritas
Dalam kesempatan itu, Wattimena juga memberikan peringatan tegas terkait integritas dan pengelolaan keuangan sekolah.
Ia menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar (pungli), termasuk praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang tidak sesuai ketentuan.
“Setelah menjadi Kepala Sekolah, jangan coba-coba terima apa-apa, apalagi memungut sesuatu dari siswa atau orang tua siswa. Kalau ada laporan pengelolaan dana BOS yang tidak benar, langsung saya copot!” tegasnya.









