Meski masa jabatan Kepala Sekolah dalam Surat Keputusan (SK) dapat berlangsung hingga dua periode, Wali Kota menegaskan bahwa jabatan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran.
Menuju Birokrasi yang Melayani
Selain sektor pendidikan, Pemerintah Kota Ambon juga berencana melakukan penyegaran organisasi melalui pengusulan lebih dari 300 pejabat Eselon III dan IV dengan pendekatan manajemen talenta yang transparan.
Menutup sambutannya, Wattimena mengajak seluruh jajaran pendidikan untuk bekerja dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Kita ingin birokrasi Kota Ambon adalah birokrasi yang melayani. Melayani dengan hati yang tulus dan ikhlas. Kalau kita bekerja dengan benar, jujur, dan bersih, maka Tuhan Yang Maha Kuasa akan memberkati kota ini,” pungkasnya.
(red/mcambon/mt)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









