Lantik Puluhan Pejabat, Gubernur Maluku Tabrak UU Pemilu, Lawan Mendagri dan Bawaslu

oleh -3 Dilihat

Dalam surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 itu, Bawaslu juga agar Mendagri memastikan tidak ada juga pergantian pejabat pemda oleh penjabat kepala daerah. 

“Memastikan tidak ada pergantian pejbat di pemda, pada enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatan,” demikian isi surat Bawaslu itu yang dikutip di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Namun UU maupun edaran mendagri dan larangan Bawaslu itu, dianggap angin lalu oleh Gubernur Maluku Murad Ismail. Bagaimana tidak, Murad yang bakal mengakhiri masa jabatannya pada 24 April 2024 pekan depan, justru melantik puluhan pejabat pada Jumat (19/4/2024) petang.

Pelantikan Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, Pengawas serta Fungsional itu berlangsung di Islamic Center, Ambon, Jumat (19/4/2024).

Pelantikan berdasarkan SK Gubernur Maluku nomor 744-746 tahun 2024 tanggal 18 April 2024 dan SK Nomor 310-708 tahun 2024 tanggal 3 April 2024. Diantara para pejabat dimaksud terdapat 11 pejabat JPT Pratama.

Baca Juga  Gubernur NTT Dukung Kapal Perintis Singgahi Pulau Romang, Anos Yermias Beri Apresiasi

Pejabat JPT Pratama yang dilantik yaitu:

  1. Elviana Tikupasang (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku)
  2. Haikal Baadila (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku)
  3. Athryah D Samal (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku)
  4. Faradila Atamimi (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku)
  5. Ahmad Q Amahoru (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku)
  6. Husein (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku)
  7. Abdulrachim Maruapey (Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku)
  8. Ina Wati Tahir (Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku)
  9. Abdullah Marasabessy (Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku)
  10. Gesang Toulle (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku)
  11. Fibra Bremeer (Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia)
Baca Juga  Jefry Riri Belum Pasti Jadi Direktur Perumda Tirta Yapono, Wali Kota Ambon Bisa Evaluasi Seleksi

Selain itu, terdapat 46 pejabat administrator dan pengawas yang bergeser posisi. Para pejabat tersebut menempati jabatan sebagai Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala UPTD, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.