Lantik Puluhan Pejabat, Gubernur Maluku Tabrak UU Pemilu, Lawan Mendagri dan Bawaslu

oleh -1,076 views

Porostimur.com, Ambon – Terhitung 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatannya, kepala daerah dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Larangan itu kemudian dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian melalui Surat Edaran, Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Keweangan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Baca Juga  Refleksi 100 Tahun Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi juga telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memastikan agar tidak ada kepala daerah yang mengganti pejabat di pemerintah daerah (pemda) menjelang Pilkada 2024. 

No More Posts Available.

No more pages to load.