Selain mempertanyakan kemungkinan sanksi administratif, LBH Ansor Malut juga meminta kejelasan apakah pemeriksaan Satgas PKH menemukan fakta yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
“Kalau memang hanya administratif, jelaskan kenapa hanya administratif. Tetapi kalau ada fakta yang mengarah kepada tindak pidana, jangan berhenti pada denda administratif. Tindak lanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegas Zulfikran.
Ia menegaskan, langkah LBH Ansor bukan untuk menghakimi PT Mineral Trobos maupun mendahului proses hukum. Menurutnya, posisi lembaga tersebut adalah mendorong keterbukaan negara dalam menangani persoalan yang telah sampai pada tahap penyegelan.
“Kami tidak mengatakan PT Mineral Trobos bersalah. Itu bukan posisi kami. Tetapi sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami punya hak untuk bertanya bagaimana negara menangani dugaan pelanggaran yang sudah sampai pada tahap penyegelan,” katanya.
Zulfikran berharap Satgas PKH memberikan jawaban tertulis sekaligus membuka ruang audiensi dengan LBH GP Ansor Maluku Utara.
“Kami akan tunggu jawaban Satgas PKH. Kami ingin lihat penanganannya secara utuh. Jangan berhenti di papan segel dan di angka denda. Yang harus jelas adalah pelanggarannya, dasar hukumnya, pertanggungjawabannya dan apa tindak lanjut negara,” pungkas Zulfikran Bailussy.










