Porostimur.com, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon menerima satu orang tahanan baru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Rabu (31/72024).
Tahanan yang dikirim BNN merupakan tahanan AI kasus Narkotika atau dalam penahanan BNN.
Kepala Lapas Perempuan Ambon Fifi Firda mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut sebagai bagian dari mekanisme dan alur peradilan yang harus dilewati setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
“Hari ini kita menerima satu orang tahanan baru dari BNN Provinsi Maluku yang statusnya tahanan AI atau dalam penahanan BNN. Penerimaan tahanan untuk dititipkan di Lapas Perempuan Ambon selama mereka menjalani sidang kedepan merupakan bagian dari alur sistem peradilan di Indonesia, ” ujar Fifi.
Kami pun menjalankan prosedur pemeriksaan yang ketat untuk setiap tahanan yang masuk ke Lapas Perempuan Ambon,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Grace Tomaso mengatakan bahwa proses penerimaan tahanan baru ini terdiri dari tahap verifikasi indentitas, pemeriksaan fisik dan barang bawaan serta pemeriksaan kesehatan.
“Hal ini kami lakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi, memastikan tidak adanya barang terlarang yang masuk kedalam dan mengetahui kondisi kesehatan mereka,” jelas Grace.










