“Tidak ada ketentuan mengenai maskawin tertinggi maupun terendah. Bahkan segala sesuatu yang punya nilai tukar atau berupa jasa itu boleh dijadikan sebagai mahar.”
Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda: “Wanita yang paling besar berkahnya ialah yang paling mudah maskawinnya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)
Selanjutnya, beberapa contoh mahar yang seringkali diberikan dalam pernikahan ialah seperangkat alat salat, emas, uang, surat tanah, serta dinar dan dirham.
Sedangkan beberapa mahar yang dilarang untuk diberikan di antaranya mahar yang didapatkan dari perbuatan atau pekerjaan yang haram, mahar yang tidak bermanfaat atau bernilai, serta mahar yang memberatkan mempelai pria.
Nah, itulah tadi ulasan mengenai mahar yang tidak memberatkan dan tidak merendahkan. Semoga bermanfaat, ya!
sumber: popbela











