“Kami mendorong kepada badan kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk memberikan sanksi keras dan tegas kepada anggota legislatif yang bersangkutan, karena telah merusak citra, nama baik, marwah dan kredibilitas lembaga yang terhormat,” tukasnya.
Rizki menambahkan, tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, penting dilakukan agar tidak terkesan oleh publik bahwa BK melindungi oknum yang diduga melakukan pelanggaran norma kesusilaan tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Elviana Pattiasina mengaku pihaknya telah melaksanakan rapat internal guna membicarakan dugaan pelanggaran Kode Etik yang diarahkan kepada anggota Partai Berkarya, Ayu Hindun Hasanusi.
Pattiasina mengatakan, setelah pihaknya menggelar rapat internal itu, akan diikuti dengan pertemuan terbatas antara BK dan Ayu Hindun Hasanusi.
“Rapat internal itu digelar dimaksudkan guna menyelidiki secara mendalam apa benar, tudingan dari FAM. Sebab jika itu dibiarkan tentu akan menjadi bola liar dan merusak privasi orang,” ujar Pattiasina, Sabtu (8/4/2023).
“BK sudah melakukan rapat internal dan agenda minggu depan sama-sama dengan ibu Ayu untuk meminta penjelasan dan klarifikasi,” imbuhnya.
Pattiasina bilang, setelah mendengar penjelasan dari Ayu Hasanusi akan ditindak lanjuti dengan pertemuan berikutnya dengan pihak-pihak yang menuding dan memberikan surat masuk.









