Mandiri Peduli Santuni Korban Terdampak Bencana Halsel

oleh -109 views

Gempa tektonik yang mengguncang Pulau Bacan dan sekitarnya itu, mengakibatkan korban jiwa dan harta banda. Ratusan warga Labuha yang mendiami Pulau Bacan pun menjadi pengungsi akibat terkena dampaknya.

Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, lantas menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan status tanggap darurat penanggulangan bencana selama tujuh hari, dimulai tanggal 15 hingga 21 Juli 2019. (red)

Baca Juga  Kadin Maluku Dorong Dunia Usaha Ambil Peran di Proyek Raksasa Blok Masela