Dalam bingkai kacamata itu, serikat buruh atau aksi buruh yang mengganggu stabilitas, yang menggelar protes maupun mogok kerja, dianggap sebagai anti-negara dan tidak pancasilais.
Di bawah panji-panji Dwifungsi ABRI, tentara punya ruang leluasa untuk memasuki segala lini kehidupan bernegara, termasuk hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Sudomo, Jenderal kepercayaan Suharto yang sebelumnya memimpin Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), ditunjuk sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada 1983.
Pada 1986, Sudomo mengeluarkan Keputusan Menteri 342/1986 yang mengharuskan aparat keamanan (Kodim dan Korem) terlibat dalam penyelesaian penyelesaian industrial.
Bahkan petugas Depnaker perlu berkoordinasi dengan Pemda, Polres dan Kodim ketika menanggulangi ancaman tindakan fisik dalam pemogokan (Rudiono, 1992: 80).
Tahun 1990-an, ketika aksi mogok buruh mulai berkembang, Bakorstanas melalui Surat Keputusan Nomor 02/Satnas/XII/1990 memberi wewenang kepada militer untuk mendeteksi, mencegah, dan menekan gejolak buruh.
Pendekatan “keamanan” dalam hubungan industrial ini membuka ruang lebar bagi berbagai tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap buruh.
Aparat keamanan kerap dikerahkan untuk menekan buruh, membubarkan aksi mogok, bahkan menghukum mereka yang mengorganisir pemogokan (Hadiz, 1998).








