Dukung Proyek Masela, Tolak Pengalihan Tanah Adat
Forum menyatakan mendukung pembangunan fasilitas LNG Blok Masela di Desa Lermatan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Namun, dukungan tersebut disertai syarat agar seluruh proses pembangunan menghormati hak masyarakat adat.
Mereka menolak penetapan kawasan hutan di wilayah petuanan adat menjadi tanah negara yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Menurut forum, masyarakat adat telah menguasai, mengelola, dan menjaga wilayah adat di Kecamatan Tanimbar Selatan jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan hukum adat Duan-Lolat, hak ulayat, identitas budaya, serta hubungan spiritual masyarakat dengan tanah dan air, kata mereka, masih hidup dan dilindungi oleh Pasal 18B ayat (2) serta Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Forum menilai proses penetapan status kawasan tersebut mengabaikan eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat pada wilayah adat.
Soroti Mekanisme Pembebasan Lahan
Selain persoalan status tanah, masyarakat adat juga menyoroti mekanisme pembebasan lahan yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.
Mereka menilai proses jual beli maupun pemberian ganti rugi oleh pihak INPEX Masela masih merugikan masyarakat adat dan belum sepenuhnya menghormati hak ulayat.










