Porostimur.com | Ambon: DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat kerja bersama Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait participating interest” (PI) Blok Masela, Senin (15/3/2021) di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku
Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, ada rekomendasi yang disampaikan DPRD Kab. KKT, yang katanya berdasarkan Paripurna Dewan di sana, dengan masukan-masukan masyarakat di sana, lalu di buat rekomendasi.
Menurut Wattimury, inti dari rekomendasi Kab. KKT yaitu yang pertama, meminta supaya Gubernur memperjuangkan Kab. KKT sebagai daerah penghasil, dan yang kedua meminta supaya Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan, 6% dari PI 10% itu di kelola oleh Kab. KKT.
“Tadi kami sudah berdiskusi banyak hal, saya mempersilahkan kepada seluruh anggota DPRD Kab. KKT untuk menyampaikan pendapat, termasuk pendapat dari Bupati Kab. KKT, tentang pikiran dari pemerintah Kab. KKT, berkaitan dengan keinginan mereka itu,” ungkap Wattimury.
“Terhadap semua itu, harus kita duduk dan kaji lebih baik. Kita tidak mungkin mendengar pendapat sepihak dari Pemerintah dan DPRD KKT, langsung kita bilang iya, gak bisa. Kita harus mengkajinya dari sudut peraturan perundangan, dan ketentuan yang berlaku, apakah memungkinkan yang namanya KKT di tetapkan sebagai daerah penghasil, atau di tetapkan mendapat 6% dari PI 10%,” imbuhnya.









