Masyarakat Hukum Adat Rumpun Alar, Kepulauan Aru Sepakat Lakukan Pemetaan Wilayah Adat

oleh -492 views

Direktur Eksekutif SAINS Maksum Syam, memuji kekuatan solidaritas antar marga dan desa di Rumpun Alar.

“Modal sosial ini yang akan menentukan keberhasilan. Pertemuan ini menunjukkan kesepahaman pentingnya menjaga kedaulatan atas ruang hidup mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan JKPP Diyantoro, menekankan perlunya pendokumentasian tata ruang darat dan laut yang telah lama dijalankan masyarakat adat.

“Praktik penataan ruang ini harus dipetakan agar menjadi pegangan generasi penerus,” jelasnya.

Ancaman Ekspoitasi SDA dan Langkah Konkret

Direktur Eksekutif FWI Mufti Barri, mengingatkan bahwa Kepulauan Aru telah mengalami empat gelombang ancaman eksploitasi sumber daya alam. Mulai dari eksploitasi era Orde Baru, rencana pembukaan hutan oleh sejumlah grup korporasi pada 2010–2015, peternakan sapi skala besar pada 2020, hingga rencana operasi PBPH Wana Sejahtera Abadi dan perdagangan karbon oleh Melchor Group pada 2022.

Baca Juga  Tiga Kandidat Terbaik Sekda Ambon Diumumkan, Ini Nama-Namanya

“Pemetaan wilayah adat harus segera dilakukan sebelum izin-izin baru hadir dan merusak hutan, pulau, serta laut Aru,” tegasnya.

Tokoh masyarakat adat sekaligus Kepala Desa Batuley Abudali Djonler, menambahkan bahwa laut menjadi sumber utama kehidupan mereka.

“Kami berharap pengelolaan laut yang dilakukan masyarakat adat diakui pemerintah,” katanya.

Pertemuan ini menghasilkan strategi bersama setiap komunitas untuk merealisasikan pemetaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.