Membuktikan Kecurangan TSM dalam Sengketa Pilpres

oleh -266 views

Apa bukti para Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran TSM sehingga memengaruhi hasil Pilpres 2024?

Secara umum para pemohon mendalilkan beberapa hal, yaitu: pertama, pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo melanggar syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kedua; penyelenggara pemilu tidak netral, tidak independen, tidak profesional. Ketiga, politisasi bansos oleh Presiden Jokowi dan paslon 02.

Keempat, pengerahan aparat negara hingga kepala desa. Kelima, penggunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan paslon 02. Keenam, pengerahan TNI-Polri untuk mengintimidasi masyarakat agar memilih 02.

Kalau membaca sekilas posita para pemohon kepada paslon 02 dengan keterlibatan aparat negara, pembagian bansos dan pengerahan TNI-Polri, rasa-rasanya MK akan memutus bahwa Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran hukum dan dengan demikian apakah akan berakibat pada perolehan suara (kemenangan) Prabowo-Gibran?

Baca Juga  PSG Bungkam Bayern 5-4, Luis Enrique Target Tiga Gol di Leg Kedua

Namun kalau dugaan tentang KPU dan Bawaslu yang tidak independen, tidak netral dan tidak profesional dapat dibuktikan, maka dapat menjadi alasan bagi MK untuk mengabulkan petitum para pemohon.

Yurisprudensi pelanggaran administrasi TSM

Kalau membaca pola pelanggaran administrasi pemilu TSM dari putusan-putusan MK yang memengaruhi putusan sengketa hasil pemilu, tentu dalil dalam uraian para pemohon dapat diklasifikasi sebagai pelanggaran TSM.

No More Posts Available.

No more pages to load.