Membuktikan Kecurangan TSM dalam Sengketa Pilpres

oleh -255 views

Sebab dari yurisprudensi MK dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah, dapat kita baca, pelanggaran itu dapat diklasifikasi TSM apabila pelanggaran ini benar-benar direncanakan secara matang/by design (sistematis); pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara Pemilu secara kolektif, bukan aksi individual (terstruktur); pelanggaran itu berdampak sangat luas dan bukan sporadis (masif).

Misalnya, MK pernah memutus perselisihan hasil Pilkada dengan mendiskualifikasi calon Bupati Kabupaten Yalimo Erdi Dabi yang tidak memenuhi syarat karena diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

Begitu juga ketika MK mendiskualifikasi calon Bupati Sabu Raijua karena masalah kewarganegaraan. Kemudian perselisihan hasil Pilkada Boven Digul, MK mendiskualifikasi calon karena tidak memenuhi syarat.

Baca Juga  Marceau Haurissa Terpilih sebagai Direktur Poltek Negeri Ambon Periode 2026–2030

Semua perkara tersebut diadili setelah berlakunya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Apakah mungkin pencalonan Prabowo-Gibran dapat dibatalkan karena alasan tidak memenuhi syarat?

Kalau merujuk pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang diputus sebelum pencalonan Gibran, tentu sah menurut hukum. Putusan MK berlaku seketika, ketika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.