Membuktikan Kecurangan TSM dalam Sengketa Pilpres

oleh -259 views

Namun permohonan bukan hanya mengharapkan putaran kedua, tapi diskualifikasi paslon 02.

Pertanyaannya apa sebenarnya yang diminta oleh para pemohon? Diskualifikasi atau pemungutan suara ulang atau diskualifikasi Gibran saja?

Tentu semua dalil yang dimohonkan sudah dibaca dengan teliti oleh pemohon, apakah posita dalam permohonan berkesesuaian dengan petitum yang dimohonkan atau apakah permohonan dengan permintaan yang jelas-jelas memiliki perbedaan secara substansial seperti itu dapat diterima atau tidak oleh MK.

Sambil mengikuti perkembangan, kita menunggu seperti apa hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK berakhir. Mungkinkah ada pemungutan suara ulang atau diskualifikasi paslon, atau mungkin juga dua-duanya akan gagal? Kita tunggu. (*)

sumber: kompas.com

No More Posts Available.

No more pages to load.